BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan.
Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan
kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental dan
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik,sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai
perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para bangsa
indonesia.
1.2
Batasan Masalah
Pada
tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara
yang berkaitan dengan pengertian, pasal – pasal, hak dan kewajiban, kriteria,
pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite massa yang termasuk pengertian, dan
fungsi. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, dan
pembagian hukum. Pembahasan Negara mengenai pengertian, sifat, tugas utama
negara, bentuk, unsur – unsur dan tujuan negara. Terakhir pengertian
pemerintahan serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan
BAB II
WARGA NEGARA
2.1 Pengertian
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negaratersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2.2 Hak dan Kewajiban
menurut pasal 26 ayat (2) UUD
1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asingyang
bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang
-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementarasesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan
yang menunjukkan hubungan
atau ikatan antara negara dengan warga
negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warganegara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :1) Yuridis dan
Sosiologis, dan2) Formil dan Materiil.Hak Warga Negara Indonesia :-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27
ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah(pasal 28B ayat 1).-Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
danBerkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1).- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal
28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasarhukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaanapapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga
Negara Indonesia :- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain- Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
2.3 Pasal - Pasal
Pasal 26
(2)
|
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di
Indonesia.
|
(3)
|
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
|
Pasal 27
(1)
|
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
|
2.4 Kriteria
Warga Negara Indonesia adalah :
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi
warga negara indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayahdan ibunya
tidak di ketahui
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk
ataumasyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat
(hierarchis). Pelapisan Masyarakat/Sosial
1. Dlm Masyarakat Primitif
• berdasarkan jenis kelamin dan umur *
orang-orang yang dikucilkan
• kelompok-kelompok suku * pembagian kerja
• pemimpin yang berpengaruh * perbedaan stuktur
ekonomi
2. Terjadinya Pelapisan Sosial
• terjadinya dengan sendirinya
• terjadinya dengan sengaja
3. Perbedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
• sifat pelapisan masyarakat yang tertutup.
Contohnya masyarakat Hindu.
• sifat pelapisan masyarakat yang terbuka.
4. Teori
• Aristoteles: orang kaya, menengah, melarat
• Vilfredo Pareto: elite dan non-elite
2.6
KESAMAAN DERAJAT
• Persamaan Hak : tercantum dalam Universal
Declaration of Human Right
• Persamaan Derajat di Indonesia:
terdapat didalam UUD 1945 pasal 27,29, dan 31
2.7 Elite Massa
ELITE
adalah sekelompok orang yang terkemuka dibidang tertentu
dankhususnya golongan kecil yg memegang kekuasaan. Fungsi elite dlm
memegang strategi:
• Elite Politik
• Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan
• Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama
MASSA
adalah suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan
spontanyg dalam beberapa hal menyerupai crowd.
1.Hal-hal penting dlm massa :
• keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
massa
adalah kelompok yang anonim
• sedikit interaksi antar anggota
• very loosely organized
2
Peranan individu didalam massa penting sekali
3.Massa adalah
gambaran kosong dari masyarakat
4Hakekat dan Perilaku Massa: bentuk
perilaku massa terletak padagaris aktivitas individu dan bukan pada tindakan
bersama.
5
Peranan elite dalam massa :
•
pencerminan kehendak
masyarakatnya
• memajukan kehidupan masyarakatnya
• peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
• memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic
BAB III
HUKUM
3.1 Pengertian
Hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
3.2 Ciri, Sifat,
Sumber
Ciri
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Sifat
Hukum mengatur (regeld) dan
Hukum memaksa (dwingen/imperatif)
Sumber
Ú Sumber hukum dalam
arti materiil
Sumber hukum dalam
arti formil
3.3 Pembagian Hukum
hukum dapat dibagi dalam Hukum
Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari
:
1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara
Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
2. Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alatalat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana ( Pidana =
hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum Internasional, yang
terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
BAB IV
NEGARA
4.1 Pengertian
negara
adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk
mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai
kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan
sebagainya
4.2 Sifat
Sifat negara antara lain :
1.Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,
baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.Sifat monopoli
Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3.Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan
negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya.
4.3 Tugas Utama Negara
Tugas umum lembaga
negara antara lain :
4. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
6. Membantu menjalankan
roda pemerintahan negara
4.5 Unsur – Unsur Negara
Unsur-unsur negara terdiri dari :
- Wilayah
- Penduduk
- Pemerintah
- Kedaulatan
4.6 Tujuan Negara
Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB V
PEMERINTAHAN
5.1 Pengertian
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah
orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan
dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan dengan Pemerintah berbeda
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah
orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan
dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar